Rabu, 19 Juni 2013

Jamsostek Indonesia (Tulisan Mengenai Mata Kuliah Hubungan Industrial Pancasila)

Jamsostek



Jamsostek adalah singkatan dari jaminan sosial tenaga kerja, dan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007 adalah Hotbonar Sinaga yang menggantikanIwan P Pontjowinoto.

Hak dan kewajiban [sunting]

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT)

Peraturan tentang Jamsostek [sunting]

  • Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Pengaturan tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
    • Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
    • Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
    • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.

Perlindungan oleh jamsostek [sunting]

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Filosofi jamsostek [sunting]

Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.
Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Jamsostek

Pemberian Upah dan Kesejahteraan Buruh (SAP Pertemuan ke 8)

1. Pengertian Upah dan Upah Wajar
    
Tentang  Upah

nmerupakan balas jasa yang merupakan pengeluaran pengeluaran pihak pengusaha, yang diberikan kepada para buruhnya atas penyerahan jasa jasanya dalam waktu tertentu kepada pihak pengusaha (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum (Edwin B. Flippo, dalam Kartasapoetra, dkk, 1992).
Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja, termasuk tunjangan, baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya (PP No. 8 Tahun 1981).
Dari pengertian dalam PP No. 8 Tahun 1981 ini dapat diambil beberapa petunjuk (Shamad, 1997):
Upah merupakan imbalan dari kerja. Apabila seseorang menerima pemberian dari orang lain bukan karena kerja maka pemberian itu bukan termasuk upah.
Upah dapat diberikan sesudah pekerja bekerja atau sebelum bekerja (seperti pegawai negeri).
Upah dinyatakan dalam bentuk uang.
Nilai dan bentuk ditetapkan atas persetujuan lebih dulu atau ditetapkan oleh Peraturan Perundangan.
Jumlah, tempat dan syarat pembayaran sesuai dengan perjanjiannya.
Tunjangan yang dimasukkan dalam upah tidak hanya yang diperuntukkan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarganya seperti tunjangan isteri, anak dan lain lain.
Secara umum wages atau upah adalah merupakan pendapatan, akan tetapi pendapatan itu tidak selalu harus upah dalam pengertian wages. Pendapatan itu merupakan pula jenis penghasilan lain, umpamanya keuntungan dari hasil penjualan barang yang dipercayakan kepada seseorang, komisi sebagai jasa perantara dan lain sebagainya yang berupa income dalam administrasi perupahan (Kartasapoetra, dkk 1992).
Pendapatan yang dihasilkan para buruh atas pelaksanaan kegiatan kegiatan yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerja di suatu perusahaan, dapat dikatakan sangat berperan dalam hubungan perburuhan dan sebagai dasar hubungan perburuhan yang baik, maka sudah selayaknya kalau seorang buruh:
a.memperoleh sejumlah pendapatan yang cukup yang dipertimbangkan agar dapat menjamin kebutuhan hidupnya yang pokok beserta keluarganya;
b.merasakan kepuasan berkenaan adanya kesesuaian dengan pendapatan orang lain yang mengerjakan pekerjaan yang sejenis di perusahaannya ataupun di tempat usaha lain di masyarakat.
Dalam menjalin hubungan kerja yang baik, mengenai masalah upah ini pihak buruh hendaknya memikirkan pula keadaan dalam perusahaannya, dalam keadaan perusahaan itu belum berkembang adanya upah yang layak yang diberikan perusahaan itu yang sesuai dengan upah untuk pekerjaan sejenis di perusahaan perusahaan lainnya, hendaknya disyukuri dengan jalan memberikan imbalan imbalannya berupa kegiatan kerja yang efektif dan efisien, turut melakukan penghematan, karena setiap rupiah yang dihasilkan perusahaan tersebut akan sangat bermanfaat selain untuk menjamin kelancaran pengupahan, juga untuk mengembangkan perusahaan tadi.
Pada waktu sekarang di bidang usaha perindustrian, telah benar benar mengkaitkan perihal pengupahan tersebut dengan produktivitas kerja, dengan kemampuan pekerja itu menghasilkan produk produk, dengan lain perkataan semakin banyak pekerja itu berproduksi atau berprestasi, semakin besar pula upah yang bakal diterimanya.
UPAH WAJAR
Upah wajar dimaksudkan sebagai upah yang secara relatif ditandai cukup wqjar oleh pengusaha dan para buruhnya sebagai uang imbalan atas jasa jasa yang diberikan buruh kepada pengusaha atau perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kerja di antara mereka.
Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara Upah Minimum dan Upah Hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan kebutuhan buruh dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi dan sebagainya).
Faktor faktor yang mempengaruhi upah wajar (fair wages) adalah sebagai berikut:
(1) Kondisi ekonomi negara secara umumnya.
(2) Nilai upah rata rata di daerah dimana perusahaan tersebut beroperasi.
(3) Posisi perusahaan dilihat dari struktur ekonomi negara.
(4) Undang undang terutama yang mengatur masalah upah dan jam kerja.
(5) Ketentuan ketentuan umum yang berlaku dalam lingkungan perusahaan.
(6) Peraturan perpajakan.
(7) Pengusaha dan Organisasi Buruh yang mengutamakan gerak saling harga menghargai dan musyawarah serta mufakat dalam mengatasi segala kesulitan.
(8) Standar hidup dari para buruh itu sendiri.
Upah yang wajar inilah yang diharapkan oleh para buruh, bukan Upah Hidup, mengingat Upah Hidup umumnya sulit untuk dilaksanakan pemberiannya karena perusahaan-perusahaan kita umumnya belum berkembang baik, belum kuat permodalannya (Kartasapoetra, dkk, 1992).
Pihak pihak yang berwenang dalam masalah perupahan
a. Pihak pengusaha atau badan usaha/perusahaan yang mempekerjakan para buruhnya, dalam hal ini bagi pihak pengusaha atau Badan Usaha/Perusahaan upah itu merupakan unsur pokok dalam perhitungan ongkos produksi dan merupakan komponen harga pokok yang sangat menentukan kehidupan perusahaan. Di Indonesia upah sebagai unsur harga pokok mencapai 30%. Bagi investor, upah merupakan indikator bagi maju atau mundurnya perusahaan dan ikut merupakan bahan pertimbangan untuk menentukan penanaman modal, yang dalam hal ini tingginya upah dalam suatu perusahaan sedang perusahaan itu dalam kenyataannya berkembang dengan baik, akan merupakan daya tarik
b. Pihak buruh yang dapat dikatakan selalu mengharapkan upah,
(1) Upah itu merupakan penghasilan dan pendorong bagi kegairahan dan atau kegiatan bekerja;
(2) Upah itu menggambarkan besar kecilnya sumbangan para buruh terhadap pengusaha atau perusahaannya;
(3) Upah itu merupakan lambang buruh
Adapun pihak pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam masalah masalah pengupahan atau perupahan, yaitu:
(a) Organisasi Perburuhan,
(b) Pemerintah.
Bagi Organisasi Buruh, upah mencerminkan berhasil atau tidaknya pencapaian salah satu tujuan dan merupakan salah satu faktor penting untuk mempertahankan adanya organisasi tersebut. Menurut Kartasapoetra mengapa dikatakan bahwa upah tersebut merupakan salah satu tujuan perjuangan, dikarenakan perjuangan Organisasi Buruh yang Pancasilais
(1) Upah yang dapat mensejahterakan para buruh beserta keluarganya;
(2) Peningkatan ketrampilan dan kecakapan buruh agar kehidupan buruh dapat lebih meningkat;
(3) Dengan itikad yang tulus mewujudkan perdamaian dalam lingkungan perusahaan, agar dengan demikian perusahaan dapat berkembang dan perkembangan ini akan dapat memberi kehidupan bagi buruh yang lama dan memberi kesempatan bagi buruh baru sepanjang kurun waktu kehidupan perusahaan tersebut;
(4) Dalam hal terjadinya perselisihan antara buruh dengan pihak pengusaha, Organisasi Buruh mengambil alih masalah masalah yang dihadapi para buruhnya, yang selanjutnya melakukan musyawarah dan mufakat agar para buruh dapat melanjutkan kerja pada perusahaan itu dengan adanya perbaikan yang wajar.
Sumber : http://massofa.wordpress.com/2009/01/10/upah/

2. Peranan Upah Dalam Perusahaan
    

Peran Upah

Proses  industrialisasi  yang  bertumpu  pada  efisiensi  dan  efektifitas  kerja  sangat  membutuhkan  peran  sumber  daya  manusia  yang  berkualitas, kebutuhan  sumber  daya  manusia  yang  berkualitas  ini  menjadi  isu  yang  sangat  menonjol di  bidang  dunia  kerja  di  tanah  air  kita.

Namun  sejalan  dengan  itu  Industrialisasi  sering  pula  membawa  masalah  lain  dalam  ketenagakerjaan seperti tuntutan  kenaikan  Upah, ketidak  puasan  dalam  mutasi, promosi, motivasi,  dan  rendahnya  kinerja  karyawan/pekerja  pada  suatu  perusahaan.
Hal-hal  seperti  ini  menjadi  contoh  konkrit  betapa  masalah  ketenagakerjaan  menjadi  sesuatu  yang  sangat  serius  yang  harus  diselesaikan  dengan  baik.

Dewasa  ini  semakin  ketatnya  persaingan  bisnis  mengakibatkan  perusahaan  dihadadapkan  pada  tantangan  untuk  dapat  mempertahankan  kelangsungan  hidup.
Oleh  karena  itu  perusahaan  harus  mampu  bersaing dan  salah  satu  alat  yang  dapat  digunakan  oleh  perusahaan  adalah  Upah. Jika  sistim  upah  dirasakan  adil  dan  kometitif  oleh  karyawan/pekerja,maka  perusahaan  akan  lebih  mudah  untuk  menarik  tenaga  kerja  yang  potensial, sehingga  produktifitas  meningkat  dan  perusahaan  mampu  menghasilkan  produk  dengan  harga  yang  kompetitif, yang  pada  akhirnya  perusahaan  bukan  hanya  unggul  dalam  persaingan, namun  juga  mampu  mempertahankan  kelangsungan  hidupnya, bahkan  juga  mampu  meningkatkan  profitibilitas  dan  mengembangkan  usahanya.

Dalam  menjalankan  kegiatan  usahannya, suatu  perusahaan  tentu  membutuhkan  berbagai  sumberdaya, seperti modal, material,  bahan  baku, mesin-mesin, dan  tak  kalah  pentingnya  lagi  adalah  Sumber  Daya  Manusia  yaitu  Pekerja.
Pekerja  adalah  sumberdaya  yang  penting  bagi  perusahaan, karena  memiliki  kemampuan  tenaga, bakat  dan  kreatifitas  yang  sangat  dibutuhkan  perusahaan   untuk  mencapai  tujuannya. Sebaliknya  pekerja  juga  mempunyai  berbagai  macam  kebutuhan  yang  ingin  dipenuhinya . Keinginan  untuk  memenuhi  kebutuhan  inilah  yang  dipandang  sebagai  pendorong  atau  penggerak  bagi  seseorang  untuk  bekerja  atau  melakukan  suatu  pekerjaan.

Bagi  sebagian  pekerja, harapan  untuk  mendapatkan  uang  atau  upah  adalah  salah  satu  alasan  untuk  bekerja, walaupun  ada  anggapan  lain  bahwa  uang  atau  upah  hanyalah  salah satu  dari  sekian  banyak  kebutuhan  yang  terpenuhi  melalui  kerja.
Kebutuhan  lain  yang  terpenuhi  melalui  kerja  antara  lain  adalah ;  dengan  bekerja  seseorang  akan  merasa  dihargai  oleh  masyarakat  disekitarnya, memperoleh  fasilitas, dan  memperoleh  simbol-simbol  status  dari  perusahaan  di mana  mereka  bekerja.    
Dengan  demikian  dapat  dikatakan  bahwa  kesediaan  pekerja  untuk  mencurahkan  tenaga, pikiran, kemampuan, ilmu  pengetahuan, keterampilan, dan  waktu  sebenarnya  mengharapkan  adanya  imbalan  dari  pihak  perusahaan  yang  dapat  mencukupi  kebutuhan  hidup  pekerja  dan  keluargannya.

Upah  menjadi  alasan  yang  paling  penting  mengapa  orang  bekerja  diantara  alasan  lainnya,seperti  untuk  berprestasi, berafiliasi  dengan  orang  lain, mengembangkan  diri,  atau  untuk  mengaktualisasikan  diri.Upah  juga  menjadi  dasar  pertentangan   atau  perselisihan  antara  pekerja  dan  pengusaha/perusahaan, ini  menjadi  bukti  bahwa  upah  merupakan  aspek  yang  penting  dalam  dunia  kerja.Upah  juga  menjadi  factor  penting  dalam  meningkatkan  kepuasan  kerja,memotivasi  pekerja,mendapatkan  tenaga  kerja  baru  yang  berkualitas  untuk  bergabung  dalam  suatu  perusahaan,mempertahankan  tenaga  kerja  yang  ada, dan  meningkatkan  kinerja  serta produktifitas  perusahaan.

Upah  juga  merupakan  salah  satu  aspek  yang  paling  sensitif  di dalam  hubungan  kerja  dan  hubungan  industrial, antara  70 – 80 persen  kasus  perselisihan  hubungan  industrial  yang  terjadi  dalam  hubungan  kerja  antara  pekerja  dan  perusahaan  disebabkan  karena  masalah  pengupahan  dan  beberapa  segi  yang  terkait  dengan  upah, seperti  tunjangan, kenaikan  upah, struktur  upah  dan  skala  upah.

Dalam  prakteknya  pun  masih  banyak  perusahaan  yang  belum  memahami  secara  benar  atau  pura-pura  tidak  tahu  dengan  sistim  pengupahan. Ada  sebagian  pengusaha/perusahaan  beranggapan  bahwa  dengan  melaksanakan  upah  minimum  sudah  merasa  memenuhi  ketentuan  pengupahan  yang  berlaku, sehingga  berharap  tidak  akan  terjadi  masalah  yang  berkaitan  dengan  upah  pekerja.
Pemahaman  seperti  ini  perlu  diluruskan  dengan  mendalami  makna  dan  pengertian  upah  minimum  dan  sistim  pengupahan  secara  keseluruhan.

Masalah  yang  timbul  dalam  sistim  pengupahan  adalah  bahwa  pengusaha  dan  pekerja  umumnya  mempunyai  pengertian  dan  kepentingan  yang  berbeda  mengenai  upah. Bagi  pengusaha  upah  dipandang  sebagai  beban  atau  biaya  yang  harus  dibayarkan (dikeluarkan)  kepada  pekerja  dan  diperhitungkan  dalam  penentuan  biaya  total. Bagi  perusahaan  semakin  besar  biaya  upah  semakin  kecil  keuntungan  yang  didapat  oleh  perusahaan/pengusaha.

Segala  sesuatu  yang  dikeluarkan  oleh  perusahaan/pengusaha  sehubungan  dengan  mempekerjakan  seseorang  dipandang  sebagai  komponen  upah, misalnya tunjangan, angkutan, kesehatan, konsumsi  yang  disediakan  dalam  melaksanakan  tugas  perusahaan, pembayaran  upah  diwaktu  cuti  atau  sakit dan  fasilitas  rekreasi.
Dilain  pihak, pekerja  dan  keluarganya  menganggap  upah  hanya  sebagai  apa  yang  diterimanya  dalam  bentuk  uang (take  home  pay) sebagai  penghasilan  pekerja  dalam  menggunakan  tenaganya.

Pada  kenyataannya  hanya  sedikit  perusahaan/pengusaha  yang  secara  sadar  dan  sukerela  untuk  terus-menerus  berusaha  meningkatkan  penghasilan  dan  kesejahteraan  para  karyawannya  demi  kelangsungan  hidup  pekerja  dan  kelurgannya, terutama  pekerja  pada  golongan  terendah. Karena  sebab  itulah  pekerja  melalui  serikat  pekerja atau  dengan  mengundang  campur tangan  pemerintah  selalu  menuntut  kenaikan  upah. Tuntutan  seperti  itu, jika  tidak  disertai  dengan  peningkatan  produktifitas  kerja  akan  mendorong  pengusaha  melakukan  pengurangan  tenaga  kerja  dengan  menurunkan  produksi  perusahaan, menggunakan  tekhnologi  yang  lebih  padat  modal,  dan  menaikan  harga  jual  barang.

Masalah  yang  lain  yang  dihadapi  dalam  bidang  pengupahan  dewasa  ini  adalah  rendahnya  tingkat  upah  dan  pendapatan  masyarakat. Banyak  pekerja  yang  mendapatkan  upah  yang  rendah  bahkan  lebih  rendah  untuk  mencukupi  kebutuhan  fisik  minimum. Hal  ini  akan  menyebabkan  rendahnya  produktifitas  dan  kinerja  pekerja.

Bagi  pekerja  upah  merupakan  sumber  untuk  memenuhi  pendapatan  yang  dapat  digunakan  untuk  memenuhi  kebutuhan  hidupnya. Karena  hal  tersebut  merupakan    tujuan  seseorang  untuk  bekerja, maka  melalui  peningkatan  upah,  kesejahteraan  seseorang  dapat  ditingkatkan. Bila  upah  atau  penghasilan  semakin  besar, maka  semakin  besar  pula  peluang  seseorang    untuk  dapat  memenuhi  dan  memperbaiki  tingkat  hidupnya,seperti  pemenuhan  kebutuhan  akan  sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan  anak dan  rekreasi  pekerja. Sementara  itu  bagi  perusahaan/pengusaha  upah  merupakan  biaya  produksi, oleh  karena  itu setiap  terjadi  peningkatan  upah  maka  akan  terjadi  peningkatan  biaya.

Dalam  manajemen  sumber  daya  manusia, upah  sebaiknya  dilihat  sebagai  investasi  atau  human  investement. Sebagai  Human  Investement  kenaikan  upah  atau  kesejahteraan  tenagakerja  dapat  dilihat  sebagai  perbaikan  atau  peningkatan  kualitas  sumber  daya  manusia  atau  pekerja, yang  hasilnya  dapat  diperoleh  kemudian.
Apabila  pekerja  mengalami  perbaikan  upah, kesehatan, gizi, pendidikan anak  dan  keterampilan  akan  mendorong  naiknya  motivasi, semangat  produktifitas  dan  kinerja  pekerja.

Selanjutnya  dengan  adanya  peningkatan  semangat  dan  gairah  kerja  yang  tinggi
maka  tanggung  jawab, dedikasi, motivasi, inovasi dan  kreatifitas  pekerja  dapat  pula  meningkat.

Sebaliknya  usaha  menekan  upah  serendah  mungkin, sering  terbentur  pada  hal-hal  yang  dapat  mengganggu  jalannya  proses  produktifitas  perusahaan, selain  dapat  juga   menimbulkan  hubungan  industrial  kerja  yang  tidak  harmonis, seperti  unjuk  rasa, mogok  kerja,  keresahan  di tempat  kerja  dan  sikap  apatis, hal  ini  bertentangan  pula  dengan  Undang-undang  No.13  tahun  2003  tentang  ketenagakerjaan.

Jadi  upah  merupakan  komponen  penting  dalam  kemajuan  dan  produktifitas  serta  kinerja  sebuah  perusahaan….(MIP)

3. Upah dan Pendapatan
     
Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Bruto (PDB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar. PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.  Pendapatan nominal adalah pendapatan yang diukur dalam unit moneter per periode waktu, berapa banyak rupiah per minggu, per bulan atau per tahun.
Pendapatan riel adalah daya beli pendapatan uangnya, ini adalah kuantitas barang dan jasa yang dapat dibeli dengan pendapatan nominal. Jika harga nominal tetap konstan, setiap perubahan pendapatan nominal akan menyebabkan perubahan yang sesuai dengan pendapatan rielnya. Akan tetapi, jika harga nominal berubah, pendapatan riel dan pendapatan nominal tidak berubah dengan proporsi yang sama.
Pendapatan karyawan penderes adalah pendapatan yang diperoleh penderes dari gaji yang diterima perbulan ditambah dengan tunjangan berdasarkan tingkat golongannya. Gaji terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap sedangkan tunjangan sosial terdiri dari tunjangan air dan listrik. Selain tingkat golongan pekerja, yang membedakan pendapatan karyawan penderes adalah adanya tambahan uang dari insentif atau premi yang diberikan kepada karyawan penderes karena telah bekerja melampaui target dan waktu yang telah ditentukan. Gaji adalah pendapatan dasar yang diberikan pengusaha kepada pekerja berdasarkan pangkat dan golongannya. Ketentuan minimal besarnya gaji ditentukan oleh sebuah komisi yang diketuai oleh gubernur dan anggota diambil dari kelompok yang mewakili pekerja, pengusaha, dewan pakar dan unsur Disnaker. Besarnya nilai upah disebut upah minimum propinsi (UMP), yang disusun berdasarkan standar kebutuhan hidup minimum (KHM), indeks harga konsumen(IHK), kemampuan perusahaan dan kondisi pasaran tenaga kerja. Upah untuk sektor perkebunan dalam UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten).
 
sumber : 
http://matrikulasistis.blogspot.com/2012/07/makalah-upah-dan-pendapatan.html

Karakteristik Upah yang Baik

Sistem perupahan yang ada dalam perusahaan harus menciptakan ketenangan dalam bekerja. Perupahan yang diberikan terhadap tenaga kerja haruslah memiliki sifat-sifat atau karakteristik yang mendasar atau memadai bagi pekerja dan perusahaan itu.

Sistem upah yang baik mempunyai beberapa karakter dan sifat-sifat yang mendasar yaitu :
  1. Upah harus menjamin upah minimal 
  2. Upah harus dihubungkan dengan produktivitas kerja
  3. Perupahan itu dapat diterima atau disepakati oleh para tenaga kerja
  4. Perupahan dan atau perinciannya harus dibuat sesederhana mungkin agar dengan demikian dapat dipahami oleh    para tenaga kerja 
  5. Perupahan tersebut harus mencerminkan penghargaan bagi kemampuan dan kemajuan para tenaga kerja
  6. Perupahan jangan sampai melibatkan terlalu besar biaya tidak langsung (overhead )
  7. Perupahan harus bertujuan agar dapat merangsang timbulnya peningkatan dan terjaminnya kualitas dan kuantitas 
  8. Upah-upah tambahan lainnya yang berupa insentif , bonus dan lain-lain seharusnya diterima para pekerja secara bersama-sama dengan upah pokoknya , tidak dipisah-pisahkan atau ditunda-tunda tetapi diterima pada saat yang sama oleh seluruh pekerja
Dalam penyusunan perupahan terdapat beberapa pertimbangan lain yang perlu diperhitungkan antara lain :
  •  Jaminan sosial adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerja sebagai fasilitas di luar gaji, jaminan-jaminan ini berupa asuransi , masa liburan yang tetap dibayar, jaminan kesehatan, cuti sakit. 
  • Pemberian bonus adalah sejumlah uang yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya pada kejadian-kejadian tertentu, misalnya pada hari raya besar. 
  • Pengaruh karir terdiri dari apa yang diinginkan oleh para pekerja pada masa yang akan datang . Mungkin dengan adanya pengaruh karir ini pembayaran atau pekerjaannya bisa meningkat
  •  Pemberian insentif biasanya diberikan kepada pekerja tingkat tertentu berdasarkan prestasi kerja yang dilakukan.
 5. Ketentuan Hukum Dan Perundang-Undangan

Aturan tentang upah tercantum dalam Bab I – Ketentuan Umum dan BAB X – Bagian kedua , Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan dan berbagai peraturan khusus tentang Upah , juga telah di berlakukan , diantaranya :
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
  • Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 
  • Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badanbadan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pengusaha adalah : orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; 
  • rang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  • orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah : setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
  • usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 
  • Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
  •  Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 
  • Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 
  • Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  •  Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 
  • Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 
  • Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 
  • Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 
  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 
  • Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 
  • Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.
  • Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
  • Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 
  • Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaandengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 
  • Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 
  • Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 
  • Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. 
  • Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 
  • Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 
  • Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
  •  1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. 
  • Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
  • Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 
  • Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan. 
  • Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Pengupahan

Pasal 88
  • Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
  • Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
  • Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
  • Upah minimum;
  • Upah kerja lembur; 
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Denda dan potongan upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • Upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
  • Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pasal 89
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas :
  • Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  • Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
  • Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 90
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
  • Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
  • Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 91
  • Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
  • Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  • Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
  • Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 93
  • Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusahan.
  • Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  • Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; 
  • Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
  • Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
  • Untuk 4 (empat)  bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah
  • Untuk 4(empat)  bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah
  • Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha
  • Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut 
  • Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari
  • Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 94
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit–dikitnya 75 % ( tujuh puluh lima perseratus ) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Pasal 95
  • Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
  • Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
  • Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
  • Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya
Pasal 96
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
Pasal 97
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 98
  • Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
  • Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.
  • Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/Bupati/Walikota
  • Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden.
  • SUMBER : http://aiiuazizhah.wordpress.com/2013/06/17/hubungan-industrial-pancasila-4/