Personil Wesel
Dalam hukum wesel ,
dikenal beberapa personil wesel ,
yaitu orang-orang yang terlibat dalam lalu lintas pembayaran dengan surat
wesel .
1.
Penerbit, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang
yang mengeluarkan surat wesel .
2.
Tersangkut, adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah
tanpa syarat untuk membayar.
3.
Akseptan, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu
tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat
wesel pada hari bayar, dengan
memberikan tanga tangannya.
4.
Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari
istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu
orang yang menerima surat wesel
pertama kali dari penerbit.
5.
Pengganti, adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu
orang yang menerima peralihan surat
wesel dari pemegang sebelumnya.
6.
Endosan, berasal dari istilah aslinya
dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang
memperalihkan surat wesel
kepada pemegang berikutnya.
Syarat-Syarat Formal Surat
Wesel
Suatu surat
wesel harus memenuhi syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh undang-undang, yang disebut syarat-syarat formal.
Menurut ketentuan pasal 100 KUHD, setiap surat
wesel harus memuat syarat-syarat
formal sebagai berikut:
1.
istilah “wesel ”
harus dimuat dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat
itu ditulis.
2.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu.
3.
Nama orang yang harus membayarnya (tersangkut).
4.
Penetapan hari bayar (hari jatuh).
5.
Penetapan tempat di mana pembayaran harus
dilakukan.
6.
Nama orang kepada siapa atau penggantinya
pembayaran harus dilakukan.
7.
Tanggal dan tempat surat
wesel diterbitkan.
8.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar