SISTEM
PEMBAYARAN LETTER OF CREDIT
ABSTRAK CV Nova Furniture adalah salah satu
perusahaan ekspor furniture yang bergerak dalam bidang meubel. Perusahaan ini
telah banyak melakukan kegiatan ekspor barang bidang furniture ke berbagai
negara di luar negeri, khususnya di negara Eropa seperti Denmark, New Zealand,
Perancis, Amerika, Belanda. Dalam melakukan kegiatan transaksi ekspor barang ke
luar negeri khususnya negara-negara Eropa mengguanakan sistem pembayaran Letter
of Credit yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara eksportir
dan importir yang terlibat dalam kegiatan transaksi ekspor ke negara Eropa.
Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini untuk memperoleh pemahaman tentang sistem
pembayaran transaksi ekspor yang menggunakan Letter of Credit pada CV Nova
Furniture Boyolali serta mengetahui kebaikan dan kelemahan menggunakan sistem
pembayaran Letter of Credit, serta solusi atau jalan keluar yang ditempuh bila
ada kendala dalam penggunaan L/C sebagai alat pembayaran ekspor. Metode
penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu mengambil satu obyek
tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada satu masalah.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan pihak CV Nova Furniture dalam hal ini bagian sistem
pembayarannya, sedangakan data sekunder diperoleh dari buku referensi yang
relevan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
alat pembayaran L/C digunakan sebagai jaminan pembayaran transaksi ekspor.
Dalam penggunaan alat pembayaran L/C harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
antara lain: Bill of Lading, Invoice, Consular Invoice, Shipping Instraction.
Permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi ekspor adalah kurangnya
pemahaman oleh pihak-pihak yang terlibat tentang sistem pembayaran L/C. Saran
yang dapat diajukan adalah semua pihak yang terkait baik eksportir maupun
importir dengan pelaksanaan L/C hendaknya menjalankan peran dan fungsinya
secara baik sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta memahami ketentuan
yang ada dalam perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar