Selasa, 09 April 2013

TEORI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA (Minggu ke-3)



HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

PENGERTIAN DASAR HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA

·         Pengertian Hubungan Industrial Pancasila

Hubungan industrial pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.

·         Tujuan Hubungan Industrial Pancasila

1.      Mensukseskan pembangunan dalam rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia       yaitu masyarakat adil dan makmur.
2. Ikut berperan dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social.
3.      Menciptakan ketenangan,ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
4.      Meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
5.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia.

·         Landasan Hubungan Industrial Pancasila

1.      Hubungan industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2.      Hubungan industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan.

·         Pokok-pokok pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila

1.      Hubungan industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2.      Hubungan industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3.      Dalam hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor produksi
4.      Dalam hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5.      Sesuai dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila berupaya menghilangkan perbedaan
6.      Dalam hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
7.      Asas-asas mencapai tujuan




GERAKAN BURUH
Pada awal mula perkembangannya di Indonesia, organisasi-organisasi buruh belum terlalu memfokuskan program-program perjuangannya untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok buruh di Indonesia. Semua organisasi buruh ketika itu masih memfokuskan perjuangannya untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, serta sekaligus memperjuangkan cita-cita dan tujuan politik dari organisasinya, sesuai dengan ideologi yang dianutnya. Tetapi, meskipun tidak terlalu menonjol, terdapat satu serikat buruh yang memfokuskan program-program organisasinya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan memeperjuangkan tercapainya hak-hak buruh. Serikat buruh tersebut bernama Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) yang juga merupakan cikal-bakal dari gerakan buruh profesional di masa mendatang.
Kemudian, salah-satu konsekuensi dari serikat buruh yang terlalu berfokus pada gerakan politik adalah kurang diperhatikannya tingkat kesejahteraan buruh. Serikat buruh hanya menjadi organisasi yang berafiliasi pada partai politik dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memperluas basis massa partai politik. Hal ini dapat dilihat dalam buku Sejarah Serikat Pekerja yang mencatat sejumlah serikat buruh sebagai bagian dari suatu partai politik, antara lain:
1. Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI), lahir di Bandung pada tanggal 9 Februari 1951, menjadi organ dari partai Musyawarah Rakyat Banyak (MURBA).
2. Kesatuan Buruh Seluruh Indonesia (KBSI), lahir di Bandung pada tahun 1952, menjadi organ dari Partai Sosialis Indonesia (PSI).
3. Kesatuan Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI), lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 10 November 1952, menjadi organ dari Partai Nasional Indonesia (PNI).
4. Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), lahir pada tanggal 10 September 1955, menjadi organ dari Partai Nahdatul Ulama (NU).
5. Gabungan Organisasi Buruh Serikat Islam Indonesia (GOBSI), lahir pada tanggal 30 April 1955, menjadi organ dari Partai Serikat Islam Indonesia (PSII).
6. Kesatuan Pekerja Kristen Indonesia (KESPEKRI), lahir pada tahun 1955, menjadi organ dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Jadi, hampir semua partai politik di Indonesia memiliki afiliasi dengan gerakan buruh. Bahkan, setelah pemilihan umum 1955, semakin banyak jumlah serikat buruh baru yang lahir dari partai politik.


MACAM-MACAM TEORI SERIKAT BURUH
C.  TEORI SEHUBUNGAN DENGAN SERIKAT BURUH

Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Terkait dengan kehadiran serikat buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan. Teori tersebut diantaranya,
1.      Teori Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi
serikat buruh, baik pula bagi bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat
buruh merupakan sumber tenaga beli yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan
ekonomi. Tuntutan jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang
sebagai suatu tuntutan yang akan memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar
serikat buruh. Terhadap pendapat tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION, upah tinggi cenderung
menaikkan inflasi. Terhadap kecaman ini, serikat buruh membantah dengan
menyatakan bahwa upah tinggi akan menaikkan produktivitas. Produktivitas yang
tinggi akan menurunkan biaya produksi. Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan
menimbulkan inflasi tetapi sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2.      Teori Labour Marketing
Menurut teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh
kekuatan dan pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh
menganggap dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar tenaga kerja. Apabila
persediaan tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga
tenaga kerja menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan
keseimbangan.
3.      Teori Produktivitas
Menurut teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas
yang lebih tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4.      Teori Bargainning
Menurut teori bargainning modern, baik karyawan maupun majikan memasuki pasar
tenaga kerja tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga
permintaan/penawaran tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut,
tingkat upah ditentukan oleh kekuatan bargainning kedua belah pihak. Buruh
individual yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah.
Sebaliknya, serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar
untuk menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5.      Oposisi Loyal terhadap Manajemen
Teori ini tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh
membantu majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini
menganjurkan serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.


PERKEMBANGAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di internal mereka. Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
·         Union Security
a.       Anti Union Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b.      Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh sebagai wakil pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara individual.
c.       Exclusive Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh. Serikat buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota serikat buruh.
d.      Preferential Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi anggota serikat buruh.
e.       Maintenance of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada atau setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu persetujuan kerja.
f.       Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat buruh meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g.      Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh. Majikan dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h.      Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima sebagai karyawan.
i.        Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.

2.      Sarana Serikat Buruh Menghadapi Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi majikannya diantaranya adalah:
·         Pemogokan
ü  Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan menaikkan upah.
ü  Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas tindakan sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi karyawan menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain sebagainya.
ü  Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di perusahaan lain.
ü  General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari Sympathetics Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di dalam suatu kelompok atau wilayah tertentu
ü  Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari serikat buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
ü  Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu dari serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini termasuk pemogokan liar
ü  Sit Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja sehingga mereka tetap menguasai fasilitas produksi
ü  Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan tindakan memperlambat kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
·         Pemagaran
Tindakan protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan
menyatakan pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait buruh. Mereka
melakukannya untuk meminta dukungan publik. Tindakan menjadi efektif karena
dapat mengakibatkan terhentinya pengangkutan dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Berhentinya pengangkutan dapat memicu penghentian operasi
perusahaan dan berhentinya para buruh bekerja.
·         Boikot
Tindakan protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot
kepada anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia. Boikot dapat
bersifat primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan sebagai tindak boikot
pada perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan serikat buruh. Sementara bersifat
sekunder berarti melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan
perselisihan antara perusahaan dan buruh. Misalnya pihak pemborong atau
masyarakat umum yang biasanya menggunakan barang dari perusahaan tersebut.

3.      Internal Control and Diciplene
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh memberi kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap anggotanya yang menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang disertakan dalam perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan keanggotaan. Selain itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak dalam perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa klausula yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan lain-lain.
Beberapa dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
  1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
  2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
  3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
  4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
  5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
  6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
  7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
  8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan







Tidak ada komentar:

Posting Komentar