HUBUNGAN
INDUSTRIAL PANCASILA
PENGERTIAN DASAR
HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA
·
Pengertian Hubungan Industrial Pancasila
Hubungan industrial pancasila adalah
hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa ( pekerja,
pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manifestasi dari
keseluruhan sila-sila dari pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang tumbyh
dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
·
Tujuan Hubungan Industrial
Pancasila
1. Mensukseskan pembangunan dalam
rangka mengembangkan cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan
makmur.
2. Ikut berperan dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan
social.
3. Menciptakan ketenangan,ketentraman
dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
4. Meningkatkan produksi dan
produktifitas kerja.
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
serta derajatnya sesuai dengan martabatnya manusia.
·
Landasan Hubungan Industrial Pancasila
1.
Hubungan
industrial pancasila mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan landasan
konstitusional adalah undang-undang dasar 1945.
2.
Hubungan
industrial pancasila juga berlandaskan kepada kebijaksanaan pemerintah untuk
menciptakan keamanan.
·
Pokok-pokok
pikiran dan pandangan Hubungan Industrial Pancasila
1.
Hubungan
industrial pancasila atas keseluruhan sila-sila dari pancasila secara utuh
2.
Hubungan
industrial pancasila meyakini bahwa bukanlah hanya sekedar mencari nafkah
3.
Dalam
hubungan industrial pancasila pekerja bukan hanya dianggap sebagai factor
produksi
4.
Dalam
hubungan industrial pancasila pengusaha dan pekerja tidak dibebankan
5.
Sesuai
dengan prinsip musyawarah dan mufakat maka hubungan industrial pancasila
berupaya menghilangkan perbedaan
6.
Dalam
hubungan industrial pancasila didorong terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
7.
Asas-asas
mencapai tujuan
Sumber : http://hmjmusd.blogspot.com
GERAKAN BURUH
Pada awal mula perkembangannya di Indonesia,
organisasi-organisasi buruh belum terlalu memfokuskan program-program
perjuangannya untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok buruh di Indonesia.
Semua organisasi buruh ketika itu masih memfokuskan perjuangannya untuk
mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, serta sekaligus memperjuangkan
cita-cita dan tujuan politik dari organisasinya, sesuai dengan ideologi yang
dianutnya. Tetapi, meskipun tidak terlalu menonjol, terdapat satu serikat buruh
yang memfokuskan program-program organisasinya untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh dan memeperjuangkan tercapainya hak-hak buruh. Serikat buruh tersebut
bernama Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GASBI) yang juga merupakan cikal-bakal
dari gerakan buruh profesional di masa mendatang.
Kemudian, salah-satu konsekuensi dari serikat buruh
yang terlalu berfokus pada gerakan politik adalah kurang diperhatikannya
tingkat kesejahteraan buruh. Serikat buruh hanya menjadi organisasi yang
berafiliasi pada partai politik dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk
memperluas basis massa partai politik. Hal ini dapat dilihat dalam buku Sejarah
Serikat Pekerja yang mencatat sejumlah serikat buruh sebagai bagian dari suatu
partai politik, antara lain:
1. Sentral
Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI), lahir di Bandung pada
tanggal 9 Februari 1951, menjadi organ dari partai Musyawarah Rakyat Banyak
(MURBA).
2. Kesatuan
Buruh Seluruh Indonesia (KBSI), lahir di Bandung pada tahun 1952,
menjadi organ dari Partai Sosialis Indonesia (PSI).
3. Kesatuan
Buruh Kerakyatan Indonesia (KBKI), lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada
tanggal 10 November 1952, menjadi organ dari Partai Nasional Indonesia (PNI).
4. Serikat
Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI), lahir pada tanggal 10 September
1955, menjadi organ dari Partai Nahdatul Ulama (NU).
5. Gabungan
Organisasi Buruh Serikat Islam Indonesia (GOBSI), lahir pada tanggal 30
April 1955, menjadi organ dari Partai Serikat Islam Indonesia (PSII).
6. Kesatuan
Pekerja Kristen Indonesia (KESPEKRI), lahir pada tahun 1955, menjadi
organ dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Jadi, hampir semua partai politik di Indonesia
memiliki afiliasi dengan gerakan buruh. Bahkan,
setelah pemilihan umum 1955, semakin banyak jumlah serikat buruh baru yang
lahir dari partai politik.
Sumber : http://hamdanii.wordpress.com
MACAM-MACAM TEORI SERIKAT BURUH
C. TEORI SEHUBUNGAN DENGAN SERIKAT BURUH
Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar
perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan
keluarganya. Terkait dengan kehadiran serikat
buruh, muncul berbagai teori yang dibangun berdasarkan beberapa pandangan.
Teori tersebut diantaranya,
1. Teori
Kemakmuran Umum
Kebanyakan anggota pimpinan serikat
buruh beranggapan bahwa apa yang baik bagi
serikat buruh, baik pula bagi
bangsa. Upah tinggi yang diperjuangkan oleh serikat
buruh merupakan sumber tenaga beli
yang mendorong dan memperkuat pertumbuhan
ekonomi. Tuntutan
jaminan sosial dan kesehatan oleh serikat-serikat buruh dipandang
sebagai suatu tuntutan yang akan
memberi manfaat bagi mereka yang berada di luar
serikat buruh. Terhadap pendapat
tersebut, dilancarkan kecaman bahwa serikat buruh
bertanggungjawab atas : WAGE PUSH INFLATION,
upah tinggi cenderung
menaikkan inflasi. Terhadap
kecaman ini, serikat buruh membantah dengan
menyatakan bahwa upah tinggi akan
menaikkan produktivitas. Produktivitas yang
tinggi akan menurunkan biaya produksi.
Maka tuntutan kenaikan upah tidak akan
menimbulkan inflasi tetapi
sebaliknya menurunkan harga-harga barang.
2.
Teori Labour Marketing
Menurut
teori ini, kebanyakan kondisi di tempat buruh bekerja ditentukan oleh
kekuatan dan
pengaruh buruh di pasar dengan tenaga kerja. Serikat buruh
menganggap
dirinya sebagai economic agent di pasar-pasar
tenaga kerja. Apabila
persediaan
tenaga kerja lebih besar daripada permintaan akan tenaga kerja, harga
tenaga kerja
menjadi murah/rendah. Maka supaya tidak merosot harus diadakan
keseimbangan.
3. Teori
Produktivitas
Menurut
teori ini, upah ditentukan oleh produktivitas karyawan. Maka produktivitas
yang lebih
tinggi harus memperoleh upaya yang lebih tinggi pula.
4. Teori Bargainning
Menurut
teori bargainning modern, baik
karyawan maupun majikan memasuki pasar
tenaga kerja
tanpa harga permintaan/penawaran yang pasti. Tetapi ada batas harga
permintaan/penawaran
tertinggi dan terendah. Dalam batas-batas harga tersebut,
tingkat upah
ditentukan oleh kekuatan bargainning
kedua belah pihak. Buruh
individual
yang berkekuatan lemah harus menerima tingkat upah yang terendah.
Sebaliknya,
serikat buruh dapat menggunakan kekuatan ekonominya yang lebih besar
untuk
menuntut tingkat upah yang lebih tinggi.
5. Oposisi
Loyal terhadap Manajemen
Teori ini
tidak menyarankan serikat buruh menjadi manajer atau serikat buruh
membantu
majikan dalam tugas mereka sebagai manajer, akan tetapi teori ini
menganjurkan
serikat buruh menolak tanggung jawab atas manajemen.
Sumber : http://hmjmusd.blogspot.com
PERKEMBANGAN TANGGUNG JAWAB SERIKAT BURUH
Kehadiran serikat buruh dimaksudkan
untuk menciptakan dan mempertahankan serikat buruh yang berwenang dan kuat
serta dapat mewakili anggotanya dan melaksanakan persetujuan yang telah dicapai
dengan pihak terkait. Untuk dapat melakukan tindakan yang efektif, serikat
buruh harus bertindak tegas mengenai hak dan kewajiban anggotanya.
Melihat perkembangan teori
perburuhan maka ada beberapa cara yang ditempuh oleh serikat buruh dalam meraih
pengakuan dari majikan mereka. Diantaranya adalah dengan melakukan protes
secara teorganisir. Selain itu serikat buruh juga melakukan kontrol disiplin di
internal mereka. Perkembangan tanggungjawab dan wewenang buruh bila dilihat
secara teoritis terbagi atas tiga yakni Union
Security, sarana serikat buruh menghadapi majikan dan Internal Control and Diciplene.
·
Union
Security
a.
Anti Union
Shop
Serikat buruh sama sekali tidak diakui. Perusahaan
menolak untuk memberikan kerja kepada anggota serikat buruh.
b.
Open Shop
Majikan masih tetap tidak mengakui serikat buruh
sebagai wakil pada buruh. Majikan langsung berurusan dengan para buruh secara
individual.
c.
Exclusive
Bargainning Agent
Serikat buruh diakui sebagai satu-satunya wakil buruh.
Serikat buruh bertanggung jawab atas perundingan-perundingan yang menyangkut
kondisi bagi semua karyawan, termasuk karyawan yang tidak menjadi anggota
serikat buruh.
d.
Preferential
Shop
Majikan memberi prioritas bagi buruh yang menjadi
anggota serikat buruh.
e.
Maintenance
of Membership
Semua karyawan yang menjadi anggota serikat buruh pada
atau setelah tanggal tertentu harus tetap menjadi anggota selama jangka waktu
persetujuan kerja.
f.
Agency Shop
Semua karyawan harus membayar iuran kepada serikat
buruh meskipun tidak menjadi anggota serikat buruh.
g.
Union Shop
Semua karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
Majikan dapat mempekerjakan orang-orang yang bukan anggota serikat buruh tetapi
setelah mereka diterima sebagai karyawan harus menjadi anggota serikat buruh.
h.
Closed Shop
Hanya anggota serikat buruh yang dapat diterima
sebagai karyawan.
i.
Check off
Majikan memotong dari upah buruh sejumlah uang untuk
disetorkan ke dalam kas serikat buruh sebagai iuran buruh.
2.
Sarana Serikat Buruh Menghadapi
Majikan
Sarana serikat buruh menghadapi
majikannya diantaranya adalah:
·
Pemogokan
ü Economic Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh faktor keinginan
menaikkan upah.
ü Unfair Labour Practice Strike
Tindakan pemogokan yang dipicu oleh sikap protes atas
tindakan sewenang-wenang perusahaan. Misalnya karena ada tindakan menghalangi
karyawan menjadi anggota serikat buruh, kebijakan diskriminatif, dan lain
sebagainya.
ü Smphathetics Strikes
Tindak pemogokan bukan karena alasan protes terhadap
perusahaan sendiri, melainkan karena dukungan atas aksi mogok buruh di
perusahaan lain.
ü General Strike
Tindak pemogokan yang merupakan perluasan dari
Sympathetics Strike karena melibatkan seluruh atau sebagian besar anggota di
dalam suatu kelompok atau wilayah tertentu
ü Outlaw Strike
Tindak pemogokan yang dijalankan tanpa instruksi dari
serikat buruh selaku pemegang kuasa kebijakan
ü Flash Strike of Quickie
Tindak pemogokan yang didorong oleh anggota tertentu
dari serikat buruh dan kadang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Tindakan ini
termasuk pemogokan liar
ü Sit Down Strike
Tindak pemogokan tanpa meninggalkan tempat bekerja
sehingga mereka tetap menguasai fasilitas produksi
ü Slow Strike
Bukan pemogokan dalam arti sebenarnya melainkan
tindakan memperlambat kecepatan kerja untuk mengurangi efektifitas produksi.
·
Pemagaran
Tindakan
protes yang dilakukan di depan pintu masuk perusahaan dengan tujuan
menyatakan
pada publik bahwa sedang terjadi perselisihan terkait buruh. Mereka
melakukannya
untuk meminta dukungan publik. Tindakan
menjadi efektif karena
dapat
mengakibatkan terhentinya pengangkutan dari dalam maupun dari luar
perusahaan.
Berhentinya pengangkutan dapat memicu penghentian operasi
perusahaan
dan berhentinya para buruh bekerja.
·
Boikot
Tindakan
protes dengan memboikot produk dari perusahaan yang sedang diboikot
kepada
anggota serikat buruh melalui media-media yang tersedia. Boikot dapat
bersifat
primer atau sekunder. Bersifat primer dimaksudkan sebagai tindak boikot
pada
perusahaan yang tidak mau memenuhi tuntutan serikat buruh. Sementara bersifat
sekunder
berarti melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan
perselisihan
antara perusahaan dan buruh. Misalnya pihak pemborong atau
masyarakat
umum yang biasanya menggunakan barang dari perusahaan tersebut.
3.
Internal
Control and Diciplene
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan hubungan industrial, serikat buruh memberi
kekuasaan kepada para pengurus serikat untuk bertindak terhadap anggotanya yang
menentang pimpinan atau menolak taat pada aturan yang disertakan dalam
perjanjian kerja. Sangsi dapat berupa denda atau pemecatan keanggotaan. Selain
itu antara majikan dan buruh dibuat suatu perjanjian kolektif. Perjanjian ini
memuat kebijakan dan praktek kerja yang telah disepakati bersama oleh kedua
pihak dalam perundingannya. Perundingan ini biasanya dimulai dengan sebuah
penjelasan tentang maksud diadakannya perjanjian. Dalam perjanjian ini terdapat
beberapa klausula yang biasanya pula disertakan. Meliputi masalah upah dan
gaji, jam kerja, jaminan sosial, pengakuan terhadap serikat buruh, dan
lain-lain.
Beberapa
dasar yang dipakai sebagai rujukan kehadiran serikat buruh antara lain,
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Sumber : http://hmjmusd.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar